Pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia masih terus menyalurkan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Data penerima dana bantuan ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
(DTKS) Kemensos. Setiap orang yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau sebesar Rp600.000 per tiga bulan.
Dana bantuan ini disalurkan secara langsung kepada penerima bantuan dan tidak bisa diwakili.
Dikutip dari laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia, untuk bisa masuk kedalam daftar DTKS masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya data ini akan diseleksi oleh perangkat desa, untuk memilih siapa saja yang benar-benar berhak masuk kedalam daftar DTKS.
“Data-data yang telah diberikan kepada perangkat Desa atau Kelurahan akan dikirimkan melalui sistem untuk diproses oleh Dinas Sosial setempat” demikian dikutip dari laman Kemensos Republik Indonesia.
Setelah melalui seleksi dari Dinas Sosial dan dinyatakan berhak untuk mendapatkan dana bantuan, penerima dana bantuan PKH bisa melakukan daftar DTKS Kemensos secara online lewat handphone untuk proses selanjutnya.
Setelah proses inilah baru akan diketahui apalah pengusul dana bantuan berhak atau tidak berhak untuk mendapatkan bantuan ini.
Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat Handphone:
Adapun syahrat dan cara mendaftar PKH online adalah sebagai berikut:
1. Siapkan HP, KTP dan KK
2. Download aplikasi cek bansos di play store atau klik “Download” pada bagian bawah artikel ini
3. Buka aplikasi dan pilih menu daftar usulan untuk masyarakat yang sudah terdata DTKS Kemensos sebagai daftar penerima PKH 2022
4. Pilih tambahan usulan dan sistem akan melakukan pencocokan nama, NIK, KK, dan status Dukcapil
5. Klik bansis BPNT/Kartu Sembako terakhir, tunggu konfirmasi lolos menjadi penerima bantuan DTKS Kemensos atau tidak.